Sekilas Info

Pelajar Benamkan Kekasihnya di Kubangan Terungkap, Ini Motifnya

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memaparkan kasus pembunuhan di Polresta Deli Serdang, Senin (7/2/2022).

Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya masih emosi dan mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.

Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.

Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.

Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga