Sekilas Info

AJI Desak Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal Terhadap Pelaku Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

AJI Jakarta saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021), mendesak Penuntut Umum agar mengajukan tuntutan maksimal terhadap pelaku penganiayaan jurnalis Nurhadi.
AJI Jakarta saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021), mendesak Penuntut Umum agar mengajukan tuntutan maksimal terhadap pelaku penganiayaan jurnalis Nurhadi.

Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1). Dan, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga