1. Beranda
  2. Hukum

Diduga Unprosedural, LBH Medan Desak Kapolri Periksa Personil Polres Jaksel

Oleh ,
Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas personil Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat yang diduga melakukan penangkapan paksa dan penyitaan unprosedural.

Peristiwa itu dialami istri, anak dan menantu mantan Petinju Juara Dunia, Suwito Lagola, masing-masing Herawaty istri Suwito Lagola bersama anaknya Derajat (17 tahun) dan Pohan, menantu Suwito.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam konperensi pers di Kantor LBH Medan Jalan Hindu No.12 Kota Medan, Selasa (2/11/2021), menyebutkan tindakan aparat Kepolisian tersebut diduga telah terjadi unprosedural dalam penyitaan, sebab tidak mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan.

Sedangkan terkait penangakapan istri dan anak Suwito Lagola, Irvan menyebutkan bahwa penangkapan paksa tersebut sangat bertentangan terhadap hukum yang berlaku serta terkesan tidak menaati perintah Kapolri.

"LBH Medan menduga tindakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat adalah unprosedural dan telah melanggar Hak Asasi Herawaty dan keluarganya," ujar Irvan Syahputra ketika menerima permohonan bantuan hukum, warga Kecamatan Wampu, Langkat itu.

Irvan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penangkapan paksa disertai penyitaan unprosedural yang dilakukan oknum personil Polres Jakarta Selatan bersama peraonil Polres Langkat itu, terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 21.37 WIB, para korban didatangi oknum Kepolisian dan mengaku personil dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat. Personil Kepolisian itu datang ke rumah Suwito Lagola dengan mengendarai tiga unit mobil.

Ironinya, kedatangan aparat Kepolisian itu diduga langsung menuduh Derajat Lagola, anak dibawah umur itu terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook. Aparat kepolisian tersebut juga membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat transaksi narkotika.

"Namun  seketika itu juga Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan dan (termasuk) tidak mengenali saksi tersebut," jelasnya.

Berita Lainnya