Sekilas Info

Sumut Institute: Revitalisasi Gedung Kantor Gubernur Sumut Terkesan Dipaksakan

Sejumlah pekerja bangunan tengah menyiapkan proyek di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan.

Medan - Rehabilitasi tahap dua kantor Gubernur Sumatera Utara dengan anggaran Rp67 miliar lebih ini, kembali menuai polemik dari elemen masyarakat di Medan.

Alasannya, proyek yang dibiayai menggunakan dana APBD tahun anggaran 2021 dengan pengguna anggaran Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Utara ini, dinilai menghamburkan uang negara, sebab gedung tersebut dianggap masih terlihat bagus untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun kedepan.

“Sudah sangat jelas bahwa ini adalah pemborosan anggaran. Rehab ini bukan menjadi skala prioritas untuk membuat Sumut Bermartabat. Saat ini seharusnya kita butuh anggaran untuk penanganan wabah pandemi COVID-19, hal ini kami kritisi dikarenakan gedung masih layak pakai untuk beberapa tahun kedepan," ujar Direktur Eksekutif Sumut Institute Osriel Limbong kepada wartawan, Senin (12/7/2021) di Medan.

Baca juga: Medan Jurnalis Club Desak Edy Rahmayadi Copot Kadis Kominfo Sumut

Osriel menegaskan, pihaknya akan menelusuri hasil kajian atas supervisi proyek tersebut, untuk memastikan perencanaannya rehabilitasi gedung tersebut, apakah disesuaikan dengan kondisi gedung atau dilakukan untuk memperoleh anggaran rehab.

"Jika nantinya gedung yang akan direhab masih layak pakai, itu artinya proyek itu terkesan dipaksakan," tegasnya.

Osriel berencana Sumut Institute akan mengajukan klarifikasi secara tertulis yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

"Bisa jadi ada alasan yang bersifat teknis mengapa rehab gedung tersebut dilaksanakan. Apakah struktur bangunan yang mulai rapuh atau ada alasan teknis lainnya. Kita ingin jawaban itu. Saat ini era keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui informasi ini," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga