Sekilas Info

Terbukti Langgar Prokes di Kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan

Foto: Sidang vonis Habib Rizieq Shihab (Luqman-detikcom)
Foto: Sidang vonis Habib Rizieq Shihab (Luqman-detikcom)

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:

Habib Rizieq: 8 bulan

Haris Ubaidillah: 8 bulan

Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan

Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan

Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan

Maman Suryadi: 8 bulan

Vonis majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun.

Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti.

Berikut daftar Pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga