1. Beranda
  2. Hukum

Korupsi APBDes, Kades di Labuhanbatu Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh ,

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Warsito mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunam Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) selama lima tahun penjara.

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Mian Munthe secara virtual itu berlangsung di ruang Cakra III PN Medan, Senin (24/5/2021). Pada pembacaan putusannya, Warsito dianggap bersalah oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp561 juta.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Perkebunan Halimbe yang bersumber dari tahun anggaran 2019 senilai Rp1.758.231.124.

Terdakwa Warsito juga dihukum agar membayar denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Warsito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa (Warsito) dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Mian Munthe di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan dan kuasa hukum terdakwa.

Berita Lainnya