1. Beranda
  2. Nasional

WWF Fokuskan Pengelolaan Perikanan Ekosistem di Alor, Flotim dan Mabar

Oleh ,

Kupang - Pengelolaan perikanan yang lestari menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 45 Tahun 2009. Secara alamiah, pengelolaan sistem perikanan tidak terlepas dari tiga dimensi yang tidak terpisahkan satu sama lain yaitu dimensi sumberdaya perikanan dan ekosistemnya.

Serta dimensi pemanfaatan sumberdaya perikanan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat dan dimensi kebijakan perikanan itu sendiri.

Sistem pengelolaan terintegrasi ini kemudian tertuang dalam model pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem atau Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) yang diamanatkan pada Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 18 Tahun 2014.

"Secara sederhana EAFM dapat dipahami sebagai sebuah konsep bagaimana menyeimbangkan antara tujuan ekonomi dalam pengelolaan perikanan (kesejahteraan nelayan, keadilan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lain-lain) dengan tetap mempertimbangkan pengetahuan, informasi dan ketidakpastian tentang komponen biotik, abiotik dan interaksi manusia dalam ekosistem perairan melalui sebuah pengelolaan perikanan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan," tandas Tutus Wijanarko selaku Project Execution dari Yayasan WWF- Indonesia dalam pelatihan EAFM di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/4/2021).

Tahun 2019 telah dilakukan kajian EAFM di NTT oleh Learning Center EAFM, Universitas Kristen Artha Wacan Kupang bekerjasama dengan Yayasan WWF – Indonesia.

Baca juga: Pamer Video Baru saat Dicari Polisi, Jozeph Paul Zang Sebut Bukan Lagi WNI

Berita Lainnya