Diduga Peras Pejabat di Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Unsur Polri Ditangkap Polisi
Jakarta-AKP SR, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri ditangkap. Dia ditangkap oleh Propam Polri dan KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4) kemarin.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) dikutip dari Suara.com
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Komentar