LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia
MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.
Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.
"Kami (LBH Meda -red) menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga dimana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala DIvisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum, Selasa (16/3/2021).
Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengkliem bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat kententuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.
"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (Pensiunan -red) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.
Komentar