Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta-Brigjen Prasetijo Utomo, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis dikutip dari Liputan6.com
Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.
Brigjen Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)
Komentar