Curi iPhone 10 MA Dibekuk Polisi
Pelaku juga menagaku tiga unit handphone milik korban telah ia jual kepada seseorang berinial S yang saat ini berstatuts DPO oleh Polsek Medan Barat.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.








Komentar