Sekilas Info

Curi iPhone 10 MA Dibekuk Polisi

MA usai diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat

Pelaku juga menagaku tiga unit handphone milik korban telah ia jual kepada seseorang berinial S yang saat ini berstatuts DPO oleh Polsek Medan Barat.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Si Ai
Editor: Redaksi

Baca Juga