1. Beranda
  2. Hukum

Pengacara: Penggeledahan Terhadap Joni Ilegal

Oleh ,

Medan - Pengacara Syahrul Ramadhan Sihotang SH dan Hasbullah SH MH menilai penggeledahan terhadap klien mereka, Joni (48), yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai ilegal.

"Karena itu kami meminta Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH membebaskan klien mereka dalam kasus
kepemilikan airsoft gun dan tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," ujar Syahrul Ramadhan Sihotang.

Berita Lainnya