Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara
Medan - Entah apa yang ada di benak Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) saat mendengarkan dirinya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/11/2020).
Warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini menjadi terdakwa dan dihukum penjara karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 4.619,1 gram dan 360 butir ekstasi.