Sekilas Info

Pengedar Narkoba Ditangkap di Mobilnya Sendiri

Katanya lagi, dari hasil penyelidikan Tim Satnarkoba, AMRD mengaku narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diperoleh dari seorang pria asal Kota Tanjung Balai berinisial N.

Selanjutnya, kata Kasat, tim membawa Rey ke Tanjung Balai untuk pengembangan kasus. "Namun tidak berhasil, diduga penangkapan Rey sudah tercium oleh tersangka N," kata Kasat.

Kasat menyebuktan Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga