1. Beranda
  2. Hukum

Erdina Si Pemotong Jari Sendiri Akhirnya Disidang

Oleh ,

Medan - Erdina br Sihombing yang memotong sendiri empat jari tangannya akhirnya menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.

Persidangan secara virtual itu beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Chandra Priono Naibaho.

Dalam dakwaan penuntut umum Chandra menyebutkan bahwa pada hari Jumat (1/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina br Sihombing pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat itu, kata Chandra, terdakwa membawa sebilah parang yang diambil dari rumah terdakwa.

Berita Lainnya