Sekilas Info

Reskrim Polrestabes Medan Menangkap Fauzi Akmal Pelaku Jatanras di Medan

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan usai mengobati kedua kaki tersangka Fauzi Akmal pelaku Kejahatan Kekerasan di RS Bhayangkara Medan, Senin (21/9/2020).

Medan – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Medan menembak seorang pelaku perampokan yang diketahui bernama Fauzi Akmal (22), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (21/9/2020).

Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas.

Sebelum diamankan pelaku Fauzi Akmal sempat terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di Jalan Ladang Ujung, Kecamatan Delitua, Deli Serdang beberapa hari lalu dengan menodongkan pisau pada korban, Erlina (61) warga Jalan Berlian, Medan Johor itu tengah mengendarai sepeda motor BK 4497 UB.

Takut melihat senjata tajam (Sajam) yang dimiliki tersangka, korban pun menyerahkan sepeda miliknya kepada tersangka.

Usai mengambil sepeda motor korban, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut. Korban kemudian melapor aksi Jatanras itu kepada pihak Polrestabes Medan.

Melalui laporan warga Berlian, Medan Johor itu, Unit Jatanras Polrestabes Medan langsung mengejar pelaku yang tengah berada di seputaran Jalan Badur dan menangkap pelaku.

Usai mengamankan pelaku, Polisi kembali mengejar barang bukti sepeda motor milik korban yang dirampas pelaku.

Kepada petugas, warga Jalan Ladang Ujung, Kecamatan Delitua itu, mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual pada Masrina (48) warga Sibiru-biru, Deliserdang.

Tim Jatanras kemudian mengejar dan menangkap Masrina berikut sepeda motor yang ia beli dari pelaku senilai Rp1,2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (22/9/2020) siang membenarkan pelaku Jatanras dan penadah telah diamankan satuannya.

"Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena coba kabur saat pengembangan. Barang bukti (yang diamankan) pisau, ponsel genggam dan CCTV. (serta) Barang bukti sepeda motor (telah) dijual kembali oleh tersangka Masrina pada seorang warga berinsial Mul. (saat ini) Mul masih kita dalami lagi keberadaannya," Jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sesuai catatan kepolisian tersangka Fauzi Akmal pernah terlibat aksi kejahatan di kawasan Jalan Semarak, Kanal Marindal dan di Kelurahan Sari Rejo, Kota Medan.

"Tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan," tukasnya.

Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga