Sekilas Info

Memenuhi Syarat, Berkas Paslon Asner Silalahi-Susanti Diproses KPU Kota Pematangsiantar

Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota menerima berita acara Formulir DT1 KWK dan lampiran formulir DT1 KWK dari Ketua KPU Siantar, di Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020) malam.

Pematangsiantar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menyatakan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat terhadap Bakal Calon (balon) Wali Kota Ir. Asner Silalahi MT dan balon Wakil Wali Kota dr Susanti "lengkap dan sah."

Hal ini disampaikan dalam berita acara dan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani.

"Setelah kita lengkapi untuk proses dokumen syarat pencalonan dan dokumen persyaratan calon. Dokumen syarat pencalonan kelengkapannya telah lengkap keabsahannya. Dengan demikian kami menyatakan bahwa dokumen syarat untuk pasangan Asner dan Susanti kami nyatakan diterima. Selanjutnya kami akan memberikan formulir tanda terima dalam model DT1 KWK dan lampiran berita acara bahwa dokumen dinyatakan lengkap dan diterima," ucap ketua KPU Pematangsiantar.

Nonton juga: Jalinan Kasih, GM Silahisabungan Kunjungi Penderita Kanker

Daniel Dolok Sibarani pun merinci bahwa hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon adalah sebagai berikut:

Pertama untuk Persyaratan pencalonan kelengkapannya lengkap dan keabsahannya memenuhi syarat.

Kedua, Persyaratan calon kelengkapan dinyatakan lengkap. Pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan diterima.

Nonton juga: Keluarga Meradang! Nyawa Rudolf Simanjuntak Diganti Amplop Putih

Dia menyebutkan bahwa isi berita acara dibuat dalam empat rangkap dan diberikan masing-masing satu rangkap untuk bakal pasangan calon satu rangkap untuk perwakilan partai poltik atau gabungan partai politik.

Sedangkan masing-masing satu rangkap juga diberikan kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar dan arsip KPU kota Pematangsiantar.

Penulis: Hendri Siadari
Editor: Redaksi
Photographer: Hendri

Baca Juga