Sekilas Info

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Pada Bank Sumut Ke Dewan

Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT Bank Sumut, di Ruang Paripurna DPRD Taput, Senin (13/7) siang.

Tapanuli Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput), Senin (13/7) siang menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT Bank Sumut, di Ruang Paripurna DPRD Taput.

Nota Ranperda itu disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan melalui Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Poltak Pakpahan bersama Wakil Ketua Fatima Hutabarat, dalam pidatonya Bupati Taput menjelaskan, pentingnya Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah yang ditetapkan melalui Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Hal ini menurut Bupati Taput, untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perlu kami jelaskan kepada Dewan yang terhormat bahwa tujuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penyertaan modal pada PT Bank Sumut adalah untuk mendapatkan bagian laba atau dividen dari penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sehingga lanjut  Bupati Taput, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, khususnya dari pos dividen PT Bank Sumut dapat meningkat.

“Seiring dengan peningkatan jumlah penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.

Berikut substansi pada Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di PT Bank Sumut.

  1. Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Sumut setinggi-tingginya sebesar Rp.48.569.488.910,00 dimana besaran tersebut terdiri dari:
  • Jumlah penyertaan modal pada PT Bank Sumut sampai tahun buku 2019 adalah sebesar Rp.28.569.488.910,00.
  • Rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00 dalam jangka waktu lima Tahun terhitung mulai tahun anggaran 2020, besaran penambahan modal pada PT Bank Sumut serendah-rendahnya mengacu pada keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Sumut.

2. Besaran nilai penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut dapat disesuaikan, apabila keuangan daerah pada tahun berkenaan memungkinkan melakukan penambahan penyertaan modal melebihi keputusan hasil RUPS PT Bank Sumut.

Pemkab Tapanuli Utara mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin selama ini, dengan harapan kedepan sinergitas ini akan lebih baik.

“Semoga kedepan masih dapat ditingkatkan sehingga apa yang menjadi tugas kita masing-masing dapat berjalan bagai gerbong kereta api yang bergerak di atas relnya dengan arah dan kecepatan yang sama serta tujuan yang sama,” pungkas Sarlandy Hutabarat.

Penulis: Redaksi
Sumber: Siaran Pers

Baca Juga