Sekilas Info

Aceh Singkil Desak Evaluasi Kepmendagri, Segmen Laut dan Pulau-Pulau Jadi Polemik

dailyklik.id, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menyoroti ketidakjelasan batas laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan ini menetapkan empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek — sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tanpa melalui pembahasan bersama daerah terdampak.

Asisten I Sekretariat Daerah Aceh Singkil, Junaidi, menyatakan kekecewaan atas penetapan sepihak tersebut. Menurutnya, segmen batas laut antarprovinsi masih belum tuntas dan statusnya tetap status quo dalam peta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selama ini, Aceh Singkil telah berulang kali meminta fasilitasi pembahasan batas laut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun belum ada tindak lanjut yang nyata.

“Batas darat sudah selesai, tapi batas laut masih belum tuntas. Penetapan sepihak seperti ini sangat kami sayangkan karena tidak melibatkan diskusi dengan daerah yang terkena dampak langsung,” ujar Junaidi, Senin (26/5).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Fandi Perdana
Editor: Dedy Hu
Photographer: Fandi Perdana

Baca Juga