Pendaftaran BPD Karang Rejo Disebut Ditutup Lebih Awal, Pelapor Minta DPRD Langkat Gelar RDP Kedua
LANGKAT, DAILYKLIK.id — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali menuai polemik. Pelapor Jefri Himawan Harahap mempersoalkan penutupan pendaftaran calon anggota BPD yang disebut berlangsung hanya tiga hari, meski batas waktu yang disampaikan panitia sebelumnya disebut hingga 5 November 2026.
Jefri mengatakan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena proses pemilihan BPD sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat pada 14 Oktober 2026. Menurut dia, rapat itu menekankan pentingnya proses pemilihan yang terbuka, transparan, dan memperhatikan keterwakilan 12 dusun di Desa Karang Rejo.
Berdasarkan keterangan Jefri, pada 27 Oktober 2026, panitia menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Stabat menginstruksikan pendaftaran calon anggota BPD dibuka paling lama hingga 5 November 2026.
Namun, ketika melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pemilihan BPD yang baru, Sowan, Jefri mengaku mendapat informasi bahwa pendaftaran telah ditutup. Anggota panitia lainnya, Zulfadli, juga disebut membenarkan bahwa pendaftaran sudah ditutup tiga hari sebelumnya.
Jefri menilai penutupan lebih awal tersebut berpotensi membatasi kesempatan warga untuk mendaftar, terutama apabila informasi mengenai pendaftaran belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat di seluruh dusun. “RDP Komisi I tanggal 14 Oktober 2026 jelas meminta agar proses BPD dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan keterwakilan 12 dusun,” kata Jefri.