Sekilas Info

Pendaftaran BPD Karang Rejo Disebut Ditutup Lebih Awal, Pelapor Minta DPRD Langkat Gelar RDP Kedua

Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan.

Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan, yang menurut keterangannya, memilih tidak ikut campur dalam proses pemilihan untuk menghindari dugaan intervensi dan mengarahkan Jefri menghubungi ketua panitia.

Desa Karang Rejo memiliki 12 dusun, mulai dari Dusun I Serba Guna hingga Dusun XII Melayu Bakti. Jefri khawatir masa pendaftaran yang singkat dan sosialisasi yang dinilainya belum memadai menyebabkan sebagian warga tidak memperoleh informasi mengenai kesempatan menjadi anggota BPD.

Atas persoalan itu, Jefri berencana meminta Komisi I DPRD Langkat menggelar RDP kedua dengan menghadirkan Ketua Panitia Sowan, Kepala Desa Karang Rejo, dan Camat Stabat.

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat menindaklanjuti persoalan tersebut serta meminta agar pendaftaran dibuka kembali hingga tenggat 5 November 2026, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jefri meminta proses pemilihan ditinjau berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018, khususnya Pasal 11, yang menurutnya menjadi acuan dalam mekanisme pemilihan anggota BPD.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga