Polda Sumut Tangkap Lima Terduga Operator Judi Online, Selidiki Dugaan Kaitan dengan Kamboja
MEDAN, DAILYKLIK.id — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap lima pria yang diduga menjadi operator transaksi perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Polisi kini mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pria tersebut diduga bertugas memproses deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online. Mereka disebut menerima gaji Rp 10 juta per bulan, di luar bonus berdasarkan pencapaian target.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di apartemen tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penindakan.