UU P2SK Mulai Berlaku, Koperasi Diingatkan Segera Berbenah atau Berhadapan dengan Risiko Hukum
KEDIRI, DAILYKLIK.id — Koperasi di Jawa Timur menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mulai berlaku efektif pada 17 Juni 2026. Pengelola koperasi diminta tidak mengabaikan perubahan regulasi jika tidak ingin menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Dekopinwil Jawa Timur Slamet Sutanto mengatakan pemberlakuan UU P2SK harus direspons dengan langkah adaptif. Menurut dia, koperasi tidak hanya dituntut mengikuti perkembangan teknologi dan persaingan usaha, tetapi juga memahami serta memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
“Saat ini koperasi dihadapkan pada tiga tantangan, yaitu regulasi, kompetisi, dan digitalisasi. Untuk itu, para pengelola koperasi harus segera beradaptasi, utamanya regulasi. Jangan sampai karena tidak mengikuti perkembangan regulasi, koperasi akhirnya bermasalah dengan hukum,” kata Slamet saat memberikan sambutan dalam kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola KSP Karya Agung Jatim di Aula Kantor Pusat KSP Karya Agung Jatim, Jumat (18/9/2026).
Slamet meminta gerakan koperasi di Jawa Timur segera mempersiapkan administrasi dan perizinan yang diperlukan, termasuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan mengenai koperasi simpan pinjam pola close loop dan open loop.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Menurut Slamet, pengurus, pengawas, dan manajer KSP maupun USP perlu memiliki sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari persyaratan perizinan simpan pinjam yang disebutnya.