Bobby Dinilai Hanya Penuhi Janji Secara Formal, Sutrisno Pangaribuan Soroti Jabatan Sekda Sumut dan Status Pj Sekda
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hanya memenuhi janjinya secara formal terkait pengangkatan warga HKBP sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/8/2026). Ia mengaitkan hal tersebut dengan pengangkatan Togap Simangunsong sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara yang menurutnya hanya menjabat selama sekitar tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Menurut Sutrisno, awalnya terdapat skenario untuk mengangkat Topan Ginting sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara. Namun, rencana tersebut disebut berubah setelah Topan Ginting terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ia juga menyinggung nama Murianto Amin dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak yang disebutkan dalam keterangan itu.
Sutrisno menyebut Bobby Nasution kemudian melantik Togap Simangunsong sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara pada 11 Juli 2025. Menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bentuk pemenuhan janji yang sebelumnya disampaikan Bobby kepada warga HKBP dalam Perayaan Paskah Raya HKBP pada April 2025.