Sekda Bukittinggi Buka Suara soal Plang Aset di Universitas Fort de Kock, Minta Maaf atas Insiden yang Terjadi
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi memberikan klarifikasi terkait pemasangan plang aset daerah di belakang Universitas Fort de Kock. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan menegaskan Pemko hanya mengamankan aset daerah.
BUKITTINGGI, DAILYKLIK.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pemasangan plang aset daerah di belakang Universitas Fort de Kock yang sempat memicu insiden di lapangan. Klarifikasi tersebut disampaikan di ruang kerja Sekda, Sabtu (25/7/2026).
Rismal menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek persoalan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tertanggal 29 Desember 2007. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Menurutnya, Pemko telah membeli lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi, ditambah sekitar 2.000 meter persegi dari penjual yang berbeda. Namun saat proses balik nama akan dilakukan, sekitar 1.700 meter persegi lahan diketahui telah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock (YFdK), sehingga proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
"Tanpa seizin Pemko ternyata sudah ada bangunan di atas tanah yang dibeli pemerintah. Karena itu Pemko melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 kepada Yayasan Fort de Kock, namun tidak melakukan eksekusi demi menjaga kondusivitas," jelas Rismal.