AJI Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Berhenti pada Soal Royalti Media
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta. Namun organisasi jurnalis itu mengingatkan agar revisi tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan royalti, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan industri pers nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat krisis bisnis yang berlangsung selama satu dekade terakhir. Disrupsi digital dan dominasi platform global dalam distribusi informasi, menurut dia, telah menggerus pendapatan perusahaan pers sekaligus mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
"Terjadi apa yang disebut sebagai digital/AI platform-publisher disconnection. Dalam praktik jurnalistik juga merebak kanibalisme konten melalui pengutipan tanpa menyebut sumber awal serta pengabaian kompensasi ekonomi atas produksi berita berkualitas sebagai karya intelektual," kata Nany dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut AJI, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi jurnalis maupun perusahaan pers. Langkah itu dinilai sejalan dengan tren regulasi internasional, termasuk Copyright Directive Uni Eropa Tahun 2019 yang mewajibkan platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan membayar royalti atas pemanfaatan ulang konten berita dari penerbit.
AJI juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang menginisiasi revisi aturan tersebut serta kepada Dewan Pers yang aktif mengawal penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan rancangan undang-undang.