1. Beranda
  2. Daerah

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan atas Arahan Gubernur Sumut

Oleh ,

MANDAILING NATAL, DAILYKLIK.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 2 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan menyusul arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait lainnya.

“Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

Petugas menghentikan seluruh kegiatan yang masih berlangsung di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim juga melakukan pendataan terhadap sarana operasional dan berbagai aktivitas yang diduga melanggar peraturan di bidang pertambangan.

Menurut Heri, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampak yang ditemukan antara lain perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang.

Tim juga menemukan lubang-lubang bekas galian yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator, aki alat berat, serta berbagai perlengkapan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Dedi.

Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan melalui patroli berkala di wilayah Kecamatan Kotanopan dan daerah lain yang rawan praktik pertambangan tanpa izin. Pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang konsisten serta percepatan rehabilitasi kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemprov Sumut menegaskan akan menghentikan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayahnya dan memproses para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas PETI di daerah masing-masing.

Berita Lainnya