1. Beranda
  2. Daerah
  3. Hukum

Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, LABUHANBATU - Jefrey Agustono Ariska memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan “perampasan lembu oleh aparat” dan “kriminalisasi pemilik ternak” di Kabupaten Labuhanbatu.

Jefrey menilai, pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan fakta hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyebut namanya turut dikaitkan dalam perkara tersebut.

Menurut Jefrey, kasus yang saat ini ditangani bukanlah peristiwa perampasan ternak oleh aparat, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu.

“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Jadi prosesnya sedang berjalan secara hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” ujar Jefrey dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah teregister melalui STTLP Nomor: STTLP/B/740/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dan STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Jefrey mengatakan, perkara bermula dari hilangnya sejumlah ternak berupa kerbau dan lembu yang berada dalam kepemilikan serta pengawasan pihaknya. Atas kejadian itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membangun opini ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait hilangnya ternak tersebut.

“Kami tidak pernah meminta atau menghendaki adanya tindakan di luar prosedur hukum. Seluruh proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Klarifikasi untuk Informasi yang Utuh

Berita Lainnya