Hakim Tolak Pledoi Panas di Sidang Korupsi, Konflik Taekwondo NTT Malah Kian Meledak
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ruang sidang dimanfaatkan untuk membangun opini publik di tengah rivalitas organisasi olahraga.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya menolak seluruh dalil penting dalam pledoi tersebut. Hakim menilai alat bukti berupa rekaman dan compact disk tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah karena tidak melalui autentifikasi maupun uji forensik digital.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tuduhan yang dibangun dalam pledoi tidak terbukti sebagai fakta hukum.
Kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi sekolah itu sendiri menyeret tiga terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Terdakwa Hironimus Sonbay divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Sementara Didik Hariyadi Brand dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Hendro Ndolu menerima hukuman terpisah untuk proyek tahun anggaran 2021 dan 2022.








Komentar