DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Hina Masyarakat Minang dengan Sebutan “Suku Barbar”
PADANG, DAILYKLIK.id – Polemik pernyataan Permadi Arya berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri setelah video pernyataannya yang diduga menghina masyarakat Minangkabau viral di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan dibuat terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Abu Janda terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Menurutnya, dalam video yang beredar luas, Abu Janda diduga menyebut masyarakat Minangkabau sebagai “suku barbar”. “Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat,” ujar Braditi di Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris.