Satu PPK, Dua Proyek, Rp5,8 Miliar Kerugian Negara
KUPANG, DAILYKLIK — Nama Hendro Ndolu menjadi benang merah dalam dua proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah yang menyeret tiga terdakwa korupsi ke meja hijau Pengadilan Tipikor Kupang. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro tercatat terlibat dalam proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp5,81 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/5/2026), menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, Didik Hariyadi Brand, dan Hendro Ndolu.
Berbeda dengan dua terdakwa lain yang masing-masing hanya terlibat pada satu proyek, Hendro menjadi satu-satunya pihak yang muncul dalam dua tahun anggaran berbeda.
Untuk proyek tahun anggaran 2021, Hendro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan. Sementara untuk proyek tahun anggaran 2022, ia kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda yang sama.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara untuk proyek 2021 dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk proyek 2022.