Hakim Tolak Pledoi Roni Sonbay, Sebut Alat Bukti Tak Punya Kekuatan Hukum
KUPANG, DAILYKLIK — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah, Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay. Hakim menilai alat bukti yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (5/5/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hironimus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022.
Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.