Kasus KDRT Mandek 2 Tahun, Amicus Curiae Mengalir ke PN Medan! Desakan Keadilan untuk Korban Menguat
DAILYKLIK.ID, MEDAN - Gelombang dukungan terhadap korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Medan kian menguat menjelang putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Perkara dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN-Mdn yang menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan itu kini memasuki tahap akhir, yakni penyampaian kesimpulan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah penyidikan yang telah berjalan lebih dari dua tahun justru dihentikan. Korban, seorang ibu dua anak bernama Monica, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan, menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa langkah penghentian penyidikan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan, sebelumnya penyidik bahkan telah menetapkan terlapor, Andi Wijaya, sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari berbagai elemen, termasuk Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Veryanto Sihotang, serta Aliansi Sumut Bersatu dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak. Mereka secara resmi mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Amicus Curiae itu berisi pandangan hukum dan dukungan moral agar permohonan praperadilan dikabulkan. Para pihak berharap proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap P21 dan persidangan, sehingga korban memperoleh keadilan yang layak.