1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Belawan

Oleh ,

Dailyklik.id, MEDAN — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024.

Tiga tersangka tersebut yakni:

1. W.H (Kepala KSOP Belawan Tahun 2023)
2. M.L.A (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)
3. S.H.S (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Para tersangka diduga tidak memasukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500—yang wajib menggunakan jasa pandu tunda—ke dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, pelayanan pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagaimana diatur dalam PM 57 Tahun 2015.

Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang masuk ke perairan wajib pandu namun tidak tercatat dalam laporan resmi yang ditandatangani para tersangka saat menjabat. Akibat dugaan manipulasi pendataan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Perhitungan kerugian detail masih menunggu hasil pendalaman lembaga terkait.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 603–604 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya