1. Beranda
  2. Kesehatan

Pemprov Sumut Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS, Banyak Pekerja Justru Masuk PBI

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, Medan -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan. Pemerintah menilai masih banyak pekerja yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan, namun justru tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, menjelaskan bahwa temuan tersebut berulang kali ditemukan di lapangan. Ia menilai kondisi ini tidak sesuai ketentuan karena jaminan kesehatan bagi pekerja merupakan kewajiban pemberi kerja.

Hamid menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (29/1/2026). Menurut data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut menanggung iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau setara 25,65 persen dari total penduduk. Sementara jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat mencapai 2,4 juta jiwa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menambahkan bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang sudah terdata, baru 28 ribu yang didaftarkan dalam BPJS Kesehatan oleh perusahaan. Mayoritas perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut berasal dari sektor usaha menengah ke bawah.

Menurut Yuliani, pekerja yang akhirnya didaftarkan sebagai peserta PBI sesungguhnya berada di luar ketentuan karena seharusnya iurannya ditanggung oleh pemberi kerja. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sehingga perusahaan wajib mematuhinya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap perusahaan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjamin pekerjanya, agar beban pembiayaan dari APBN dan APBD tidak menanggung peserta yang seharusnya menjadi tanggung jawab dunia usaha.

Berita Lainnya