Ratusan Warga Naunu Kembali Datangi Kantor Bupati dan DPRD Kupang Tuntut Pencabutan HPL
Dailyklik.id, Kupang – Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, kembali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang, kemarin. Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektare yang sejak tahun 1996 dikuasai oleh Kementerian Transmigrasi.
Adolfina Bas, salah satu warga, mengatakan kedatangan mereka untuk berdialog dengan pemerintah daerah dan DPRD agar ikut memperjuangkan pencabutan HPL tersebut. “Selama ini kami berjuang sendiri. Hari ini kami datang untuk minta bantuan bupati dan wakil rakyat agar tidak membiarkan kami berjuang sendirian,” ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, yang mendampingi warga, menegaskan kedatangan mereka juga untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan Nakertrans Provinsi NTT sekaligus menyerahkan petisi penolakan HPL.
“Kami sudah layangkan petisi ke bupati, gubernur, presiden, menteri transmigrasi, BPN, hingga DPRD pusat. Semua sesuai kewenangan masing-masing harus bertindak,” tegasnya.
Asten menambahkan, warga memberi ultimatum tiga hari kepada Bupati Kupang untuk segera menindaklanjuti audiensi dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan HPL kepada kementerian terkait.
Jika tidak ditindaklanjuti, warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang. “Kalau tidak, biar bupati tinggal di Naunu, dan kami yang tinggal di kantor bupati,” katanya.