1. Beranda
  2. Daerah

Ribuan Slop Rokok Ilegal Disita di Pasar Cicurug, Dua Pengedar Ditahan

Oleh ,

Dailyklik.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyita sebanyak 5.000 slop rokok ilegal dari dua pelaku pengedar yang beroperasi di Pasar Cicurug. Penyitaan dilakukan pada Selasa (29/7/2025), setelah perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Bogor yang sebelumnya mengungkap peredaran barang tanpa cukai tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini terdeteksi saat Bea Cukai melakukan survei rutin di kawasan pasar. Dari hasil temuan, ribuan slop rokok berhasil disita dari dua toko yang dikelola para pelaku. “Para pelaku mengedarkan rokok tanpa cukai melalui warung-warung kecil. Kini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Warungkiara,” ujar Agus.

Dampak dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Para pelaku kini terancam sanksi pidana penjara minimal satu tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bea Cukai.

Sementara itu, Supriatna dari Bea Cukai Bogor mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Cicurug. “Dua bulan lalu kami terima aduan, setelah kami telusuri langsung ke lokasi, ternyata memang benar ada peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Supriatna.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba meraup keuntungan dengan cara ilegal dan merugikan keuangan negara. Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran serupa.

Berita Lainnya