Sekilas Info

14 Warga Diamankan Polisi Terkait Penambangan Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

Dailyklik.id, Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota mengamankan 14 orang warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Mahat, Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Rabu (16/7).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah aparat menerima laporan resmi dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Penangkapan pada 12 dan 13 Juli 2025. Para terduga tertangkap tangan saat melakukan penambangan menggunakan mesin penyedot pasir.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota yang memimpin langsung operasi ini menyampaikan bahwa dari lokasi kejadian, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir dalam berbagai ukuran dan tujuh toples berisi hasil tambang berupa emas.

“Saat ini ke-14 terduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Para terduga akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga