Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Ini Cederai Komitmen Damai GAM-RI
dailyklik.id, ACEH SINGKIL – Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh sebagai wilayah administratif Sumatera Utara memicu kemarahan berbagai kalangan di Aceh.
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah Sumut, padahal secara historis keempatnya diyakini merupakan bagian dari Aceh.
Subkiyadi, salah satu pemerhati isu kepulauan Aceh, menyebut keputusan tersebut mencederai semangat perdamaian yang lahir dari Nota Kesepahaman Helsinki antara GAM dan Pemerintah RI pada 2005.
"MoU Helsinki menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi tahun 1956. Secara historis, pulau-pulau itu bagian dari Aceh," kata Subkiyadi, Jumat (30/5).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi kewenangan khusus kepada Aceh dalam menata wilayahnya, termasuk soal batas daerah. Karena itu, setiap perubahan batas wajib melibatkan Pemerintah Aceh dan disetujui oleh DPRA.