Sumut Punya Gubernur Termuda di Indonesia, Dilantik Serentak di Istana
Namun MK menolak gugatan itu dengan pertimbangan selisih suara jauh melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengacu dari ketentuan itu, ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Sumut adalah 0,5% dari total suara sah. Sedangkan selisih suara Bobby-Surya atas Edy-Hasan mencapai 28,93% dari total suara sah.
MK juga menilai pasangan Edy-Hasan tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan kecurangannya. Setelah gugatan ditolak, pada 5 Februari 2025 pasangan Bobby-Surya ditetapkan KPU sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Sumut 2024.








Komentar