Warga Kota Baharu Tuntut Realisasi Lahan Plasma 30% dari PT Nafasindo
DAILYKLIK.ID, Aceh Singkil – Ratusan warga Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar aksi damai di lahan milik PT Nafasindo pada Selasa (4/2/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap belum terpenuhinya hak masyarakat atas lahan plasma 30% yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga menilai, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat setempat. Mereka menuntut agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hanya menuntut hak kami. Lahan plasma 30% ini seharusnya diberikan kepada masyarakat sesuai aturan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan," ujar Rabudin, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam aksi tersebut, warga membawa patok kayu dan dokumen berisi tuntutan mereka. Beberapa lahan yang telah ditanami dipatok sebagai simbol klaim kepemilikan oleh masyarakat. Aksi berlangsung secara damai dan terkendali, dengan pengawasan dari aparat kepolisian Resort Polsek Kuta Baharu.
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan PT Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Rabudin berharap agar pemerintah daerah segera mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.