1. Beranda
  2. Pendidikan

BPMP Bidik Penurunan Jumlah Anak Tidak Sekolah di Sumut di Bawah 5,6%

Oleh ,

Dailyklik.id, MEDAN - BPMP Sumut menjadikan penurunan jumlah anak tidak sekolah di wilayahnya sebagai target kerja utama pada 2025. Jumlah anak tidak sekolah di Sumut pada tahun ini ditargetkan berada di bawah 5,6%.

"Salah satu target utama kami di tahun ini adalah menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Sumut," ungkap Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut Tajjudin Idris, Kamis (9/1).

Menurut dia, hingga kini jumlah anak yang berstatus ATS di Sumut masih mencapai 255.824 orang. Jumlah itu terdiri dari anak yang berkategori drop out sebanyak 57.101 orang, lulus tetapi tidak melanjutkan sekolah sebanyak 63.728 orang, dan belum pernah sekolah sebanyak 133.995 orang.

Bersandar dari data BPS, jumlah penduduk usia sekolah di Sumut tercatat sebanyak 4.535.893 jiwa. Itu artinya, jumlah anak berstatus ATS di Sumut mencapai lebih 5,6% dan BPMP Sumut melihat jumlah itu masih tergolong tinggi.

Mengacu data Kemendikbudristek, pada 2021 Sumut masuk lima besar provinsi dengan jumlah anak putus sekolah tertinggi di Indonesia. Sumut berada di bawah Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta di atas Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

"Karenanya, salah satu yang kami kejar (menekan jumlah) itu ATS. Kami harus bekerja keras untuk itu," ujar Tajjudin lagi.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mengejar target itu, salah satunya dengan memperkuat literasi. Program-program pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah juga akan didukung lembaganya dengan sumber daya sendiri atau bekerja sama dengan stake holder lain.

Dia optimistis BPMP Sumut mampu mencapai target itu pada 2025, melihat dari apa yang sudah dibuktikan mereka pada 2024. Yang mana pada 2024 berbagai capaian kerja sudah diraih BPMP Sumut, mulai dari masalah lahan, keorganisasian, hingga pendapatan.

Bicara soal pendapatan, pada 2024 lembaganya mampu meningkatkan pendapatan sampai empat kali lipat dari target. Dari sekitar Rp227 juta yang ditargetkan menjadi berjumlah Rp1 miliar.

Mengacu pada ketentuan, BPMP memiliki beberapa sumber pendapatan, seperti dari biaya pengawasan dan evaluasi pendidikan, biaya penjaminan mutu pendidikan, serta biaya pengembangan standar mutu pendidikan. Pendapatan juga diperoleh dari biaya pengujian dan sertifikasi mutu pendidikan, biaya pelatihan dan workshop, serta biaya konsultasi dan jasa pendidikan.

Sesuai dengan namanya, BPMP bertugas melakukan peningkatan, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan. Keberadaan dan kegiatannya diatur dalam tiga undang-undang, tiga peraturan pemerintah, tiga peraturan menteri dan dua keputusan menteri.

Berita Lainnya