Sekilas Info

Sambut Nataru, Dishub Sumut Bersama BPTD Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :

1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.

2. Ruas Jalan Medan - Berastagi.

3. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.

Lebih jauh, Agustinus menjelaskan, pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. “Selain pembatasan, kami juga memastikan kendaraan umum laik jalan, khususnya bus penumpang,” tambah Agustinus.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu

Baca Juga