1. Beranda
  2. Ekbis

FSPMI Protes Keputusan Upah Minimum Sektoral Sumut 2025

Oleh ,

Dailyklik.id. MEDAN - FSPMI Sumut memerotes keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 yang telah diteken Pj Gubernur Agus Fatoni pada 11 Desember 2024. Protes tersebut dilayangkan karena upah minimum sektoral hanya diberlakukan terhadap delapan sektor industri.

"Kami menolak keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Masih banyak sektor industri yang belum masuk," ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Sumut, Minggu (15/12).

Dia menjelaskan, organisasinya menolak keputusan UMSP Sumut 2025 yang telah diteken Pj Gubernur Agus Fatoni pada 11 Desember 2024. Penolakan tersebut dikarenakan keputusan itu hanya diberlakukan terhadap delapan sektor industri.

Yakni sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian, konstruksi, akomodasi dan penyediaan makanan, informasi dan penyedia komunikasi, serta sektor keuangan dan akutansi.

Berita Lainnya