1. Beranda
  2. Hukum

Polda Jabar Ungkap Korupsi Anggaran Insentif COVID-19 di RSUD Palabuhanratu

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, Jawa Barat, – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis (3/10), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Juler Abraham Abast, membeberkan rincian kasus ini.

Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni D selaku Direktur RSUD Palabuhanratu, S selaku Kabag Pelayanan, dan K selaku Kasi Administrasi.

Mereka diduga membuat data fiktif untuk pengajuan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp5,4 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 184 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah aset untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar.

"Kasus ini sudah masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Juler Abraham Abast.

Berita Lainnya