Sumut Subsidi 50.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Yakni orang yang bekerja tetapi tidak memiliki kepastian mendapat gaji atau pendapatan rutin. Seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak, marbot masjid atau penjaga tempat ibadah lain.
Melalui program itu, mereka dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pihak keluarga bisa memperoleh santunan sebesar Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar dan biaya pendidikan anak hingga sarjana, jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Pemprov Sumut pun, kata Ismael, mengajak seluruh pihak, mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta, untuk mendukung dan proaktif dalam perlindungan pekerja rentan, khususnya melalui pemberian jaminan sosial. Agus Fatoni sendiri sebelumnya sudah mengimplementasikan kebijakan ini saat bertugas sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, mengatakan pihaknya mengapresiasi program tersebut. Sebab dengan program ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut akan meningkat signifikan.








Komentar