Sekilas Info

YPN Masty Pencawan Terancam Bubar dan Bayar Kerugian Miliaran

Masty Pencawan (kanan atas) dan istri, Setiana Tarigan, serta Ketua YPN Masty Pencawan Sopian Perananta Pencawan (kiri bawah) dan istri.

Dalam pokok-pokok perkara gugatannya, para penggugat juga ingin agar Pengadilan Negeri Medan menghukum para tergugat dengan pembayaran kerugian. Yakni pembayaran kerugian materil ke Penggugat I dan Penggugat II masing-masing sebesar Rp7,320 miliar dan Rp960 juta.

Menurut Risona, gugatan perdata yang diajukan tersebut bernomor registrasi 1002/Pdt.G. PN Medan tanggal 13 November 2023. Dengan para pihak tergugat, antara lain Masty Pencawan (Tergugat I), Setianna Tarigan (Tergugat II), Sopian Perananta Pencawan (Tergugat III), Meylani Sari Sarah Pencawan (Tergugat IV) dan Badiarman Pencawan (Tergugat V).

Para penggugat juga mencantumkan nama Setia Budi Tarigan sebagai pihak Turut Tergugat I dan Teguh Kaban sebagai pihak Turut Tergugat II. Adapun konflik atau dualisme kepemilikan Sekolah Pencawan (SMP, SMA, SMK) tercatat sudah berlangsung sejak 2019.(red)

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga