1. Beranda
  2. Lipsus

9 Pemilik Tanah Ulayat Silamaka Keberatan, Hibah 18 Hektare ke Kapolda NTT Terancam Batal

Oleh ,

Alor - Sembilan kepala suku yang mengaku dirinya sebagai pemegang hak ulayat lahan seluas 18 hektare (Ha) mendesak Kapolsek Abad, Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membatalkan hibah lahan seluas 18 Ha yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asdoma.

Diketahui proses penyerahan hibah lahan 18 Ha itu dilakukan di Mapolsek Abad, Senin (28/11/2022) lalu, saat Irjen Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Alor usai Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menunjuk Irjen Johni Asadoma sebagai Kapolda NTT menggantikan Irjen Setyo Budiyanto.

Penyerahan hibah tanah seluas 18 Ha yang terletak di kawasan Silamaka, Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, NTT, yang sebagian akan dijadikan lokasi pembangunan Markas Polsek (Mapolsek) Abad Selatan itu, diberikan secara simbolis oleh Karel Karpada sebagai Tokoh Masyarakat Desa Kuifana kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma.


Baca juga:
Heboh ! Tokoh Masyarakat Sumbang Lahan 18 Ha untuk Bangun Mapolsek Abad Selatan


Belakangan diketahui proses penyerahan tersebut kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma tidak melibatkan bahkan tidak diketahui ke sembilan pemegang hak ulayat.

"Bahwa pada Bulan Desember 2022 tiba tiba muncul Karel Karpada sebagai pribadi yang memberikan hibah sebidang tanah silamaka untuk kepentingan pembangunan (gedung) Polsek Abad Selatan seluas 18 hektar yang diketahui oleh Kepala Desa Kuifana Petrus Kallau, hal ini merupakan tindakan semena-mena, tindakan merendahkan martabat, anggap remeh (enteng) kepada kami pemilik ulayat Silamaka," bunyi isi Laporan Keluarga Besar Suku Magalat/Malangkabat kepada Kapolsek Abad yang turut diterima jurnalis dailyklik, Jumat (13/01/2023).

Penebangan pohon di atas tanah hak ulayat, di Silamaka, Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan. Foto diabadikan, Sabtu (14/01/2023) pagi.

Berita Lainnya