1. Beranda
  2. Nasional
  3. Pendidikan

Kemendikbudristek: Sekolah Harus Taati Aturan Pembelajaran Tatap Muka

Oleh ,

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta sekolah menaati aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang tertuang dalam surat keputusan bersama empat menteri tahun 2021.

Surat keputusan bersama (SKB) menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri agama, dan menteri dalam negeri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 memuat panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menekankan pentingnya penerapan panduan yang tertuang dalam SKB empat menteri untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman.

"Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Menurut SKB empat menteri, pada masa pandemi sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran dari jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah tempat sekolah berada.

Berita Lainnya