Tangkap Pelaku Penipuan Rp600 Juta Modus Lulus Akpol, Polda Sumut Diapresiasi
Medan - Lankgah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam mengungkap dan menahan pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon Akademi Kepolisian (Akpol), diapresiasi Kuasa Hukum korban.
M Sa'i Rangkuti selaku kuasa hukum Syaiful Bahri korban penipuan dan penggelapan kepada awak media menyatakan memberi rasa hormat Polda Sumut yang telah serius dan tanggap atas laporan kliennya.
"Saya sangat apresiasi tindakan dan langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini," katanya, Rabu (23/12/2021) di Medan.
Sa'i meminta Direskrimum Polda Sumut untuk mengungkap aktor sesungguhnya yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. Dia juga mendesak agar Polisi dapat menangkap pihak lain yang ikut menerima aliran dana Rp600 juta dari korban.
"Juga pihak-pihak yang terlibat langsung dengan menjanjikan agar anak klien kami dapat masuk Akademi Polisi, orang tua mana yang tidak bangga, ketika anaknya lulus masuk Akpol," ujarnya.
"Saya berharap agar Polda Sumut mampu mengungkap siapa saja pemain yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol ini," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri pada salah satu kafe di Medan untuk membantu meluluskan anak korban Abdul Mutholib agar bisa masuk Akpol.
“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Hadi mengungkapkan, korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara transfer Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam Wahyudi dan Rp200 juta ditransfer ke rekening BRI milik Sukardi.
“Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan, ternyata anak korban Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol. Sedangkan Imam Wahyudi sudah (melarikan diri) kabur,” ungkapnya.
Syaiful Bahri pun, kata Kabid Humas, melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Usai menerima laporan, personel Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing,” tuturnya.
Komentar